Merawat Kolam, Bukan Sekadar Menebar Jaring: Memaknai Ulang Perluasan Basis Pajak untuk Ketahanan Fiskal Jangka Panjang
Negara
Terlalu Sibuk Menebar Jaring:
Di
tengah ketidakpastian global, mulai dari perang dagang, perubahan iklim,
disrupsi teknologi, hingga tekanan rantai pasok, ketahanan fiskal menjadi
kebutuhan mendesak. Respons yang muncul hampir selalu seragam. Perluas basis
pajak, tingkatkan kepatuhan, integrasikan data, dan perkuat pengawasan. Tidak
ada yang salah dengan langkah-langkah tersebut.
Namun,
ada pertanyaan mendasar yang jarang diajukan. Apa gunanya memperluas basis
pajak jika sumber ekonomi yang menopangnya tidak ikut dirawat? Negara kita
terlalu fokus memperlebar jaring, tetapi lupa menjaga kolam tempat ikan hidup.
Padahal, UMKM menyumbang 60,5 persen Produk Domestik Bruto, tetapi
kontribusinya terhadap penerimaan pajak hanya sekitar 0,5 persen. Ini bukan
sekadar angka. Ini adalah alarm. Perluasan basis pajak tidak boleh dipahami
sebatas menambah jumlah objek pajak yang dapat dipungut hari ini, tetapi juga
harus memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi yang akan menjadi sumber
penerimaan negara pada masa depan.
Ketahanan
Fiskal Tidak Lahir dari Pemungutan Semata
Selama
ini kita terbiasa dengan paradigma lama: semakin banyak wajib pajak, semakin
kuat fiskal. Padahal, ketahanan fiskal sejati lahir dari ekosistem ekonomi yang
produktif dan berkelanjutan. Paradigma baru yang perlu kita tanamkan adalah:
ekonomi yang berkelanjutan sama dengan basis pajak yang berkelanjutan.
Bayangkan
jika UMKM tutup, basis pajak hilang. Jika sumber daya alam rusak, basis pajak
hilang. Jika usaha gagal beradaptasi dengan perubahan zaman, basis pajak
hilang. Karena itu, kita tidak bisa memisahkan kebijakan pajak dari kesehatan
ekonomi riil. Studi empiris di Indonesia bahkan mengonfirmasi bahwa perusahaan
dengan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang tinggi secara
konsisten memiliki tingkat penghindaran pajak yang lebih rendah. Ini
membuktikan bahwa keberlanjutan dan kepatuhan bukanlah dua hal yang
berseberangan, melainkan dua sisi mata uang yang sama. ESG bukan tren. ESG
adalah respons dunia terhadap satu fakta: ekonomi yang tidak berkelanjutan
tidak akan pernah menjadi basis pajak yang berkelanjutan.
Kelemahan
Kebijakan Pajak yang Terlalu Mekanis
Pemerintah
telah bergerak dengan niat baik. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
menyederhanakan beban UMKM melalui tarif final 0,5 persen dan pengaturan jangka
waktu tertentu. Namun, efektivitas kebijakan tidak pernah semata soal tarif.
Sebuah kajian terhadap ratusan pelaku UMKM di Indonesia mengungkap bahwa secara
parsial, PP 55/2022 kehilangan daya dorongnya jika berdiri sendiri. Faktor yang
justru terbukti signifikan mendorong kepatuhan adalah pemahaman perpajakan dan
modernisasi sistem administrasi. Kepatuhan sejati lahir dari akal budi dan
kemudahan, bukan sekadar angka 0,5 persen.
Kasus
nyata menguatkan temuan ini. Sebuah perusahaan jasa ekspedisi berbentuk PT,
misalnya, hanya menikmati tarif final selama tiga tahun sejak 2021. Memasuki tahun
pajak 2024, karena jangka waktu fasilitas berakhir, ia harus beralih ke tarif
normal Pasal 17. Tanpa pembekuan tata kelola dan pembukuan yang baik sejak
awal, lonjakan beban ini berisiko mendorongnya keluar dari zona kepatuhan.
Kebijakan yang hanya mengandalkan potongan tarif tanpa membangun kapasitas
pelaku usaha ibarat memberi obat penurun panas tanpa menyembuhkan sumber
demamnya.
Pajak
sebagai Kemudi Perilaku
Inilah
inti dari gagasan yang ingin saya tawarkan. Kita perlu memperkenalkan
pendekatan baru yang saya sebut sebagai pajak perilaku atau behavioral tax.
Gagasannya sederhana: manusia tidak selalu mengambil keputusan ekonomi secara
rasional. Pelaku usaha sering mengalami present bias, yaitu lebih memilih
keuntungan hari ini daripada keberlanjutan besok. Mereka juga rentan terhadap
loss aversion, lebih takut kehilangan daripada bersemangat untuk mendapatkan,
serta status quo bias, cenderung mempertahankan cara lama meskipun ada cara
baru yang lebih baik.
Karena
itu, kebijakan pajak seharusnya tidak hanya menghitung kewajiban. Pajak harus
dirancang untuk merancang perilaku. Fungsi pajak tidak berhenti ketika uang
masuk ke kas negara. Pajak juga menentukan ke mana arah ekonomi bergerak.
Inilah yang membedakan pajak sebagai alat pemungut dan pajak sebagai alat
pembentuk peradaban ekonomi berkelanjutan.
Dari
Basis Pajak ke Basis Perilaku
Jika
kebijakan mekanis terbukti belum cukup dan pendekatan perilaku menjadi kunci,
maka inilah saatnya bertransformasi. Dari sekadar memperluas basis pajak,
menuju merawat basis perilaku. Saya menawarkan gagasan yang saya sebut sebagai
Indeks Partisipasi Berkelanjutan atau Sustainable Tax Participation Index.
Konsep
ini memberi skor kepada UMKM berdasarkan beberapa indikator: kepatuhan
pelaporan, penggunaan pembukuan digital, penerapan efisiensi energi sederhana,
pengurangan limbah, dan perbaikan tata kelola usaha. Bukan sebagai kewajiban
baru, melainkan sebagai insentif. Semakin tinggi skor yang diperoleh, semakin
besar kemudahan yang didapat, seperti akses Kredit Usaha Rakyat yang lebih
mudah, prioritas dalam program pembinaan, akses ke berbagai program pemerintah,
hingga perpanjangan fasilitas perpajakan tertentu.
Di
sini hubungannya menjadi sangat jelas. Pajak mendorong perilaku, perilaku
menciptakan keberlanjutan, dan keberlanjutan pada akhirnya memperkuat basis
pajak itu sendiri. Ini adalah siklus positif yang selama ini luput dari
perhatian kita.
Mewariskan
Basis Pajak Berkelanjutan untuk Generasi Berikutnya
Pada
akhirnya, ketahanan fiskal bukan sekadar kemampuan negara membiayai APBN tahun
depan. Ketahanan fiskal adalah kemampuan memastikan bahwa anak cucu kita masih
memiliki ekonomi yang produktif, masyarakat yang patuh, dan lingkungan yang
mampu menopang aktivitas usaha. Perluasan basis pajak tidak boleh berhenti pada
pencapaian jangka pendek.
Kita
harus mulai berpikir tentang warisan, bukan hanya tentang target penerimaan.
Merawat kolam berarti memastikan ikan-ikan di dalamnya terus berkembang biak.
Merawat basis pajak berarti memastikan ekonomi riil tetap tumbuh, berkeadilan,
dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya, pajak yang baik tidak hanya memungut
hasil pembangunan. Pajak yang baik ikut membentuk arah pembangunan itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar