Merawat Kolam, Bukan Sekadar Menebar Jaring: Memaknai Ulang Perluasan Basis Pajak untuk Ketahanan Fiskal Jangka Panjang

 

Negara Terlalu Sibuk Menebar Jaring:

Di tengah ketidakpastian global, mulai dari perang dagang, perubahan iklim, disrupsi teknologi, hingga tekanan rantai pasok, ketahanan fiskal menjadi kebutuhan mendesak. Respons yang muncul hampir selalu seragam. Perluas basis pajak, tingkatkan kepatuhan, integrasikan data, dan perkuat pengawasan. Tidak ada yang salah dengan langkah-langkah tersebut.

Namun, ada pertanyaan mendasar yang jarang diajukan. Apa gunanya memperluas basis pajak jika sumber ekonomi yang menopangnya tidak ikut dirawat? Negara kita terlalu fokus memperlebar jaring, tetapi lupa menjaga kolam tempat ikan hidup. Padahal, UMKM menyumbang 60,5 persen Produk Domestik Bruto, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan pajak hanya sekitar 0,5 persen. Ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm. Perluasan basis pajak tidak boleh dipahami sebatas menambah jumlah objek pajak yang dapat dipungut hari ini, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi yang akan menjadi sumber penerimaan negara pada masa depan.

Ketahanan Fiskal Tidak Lahir dari Pemungutan Semata

Selama ini kita terbiasa dengan paradigma lama: semakin banyak wajib pajak, semakin kuat fiskal. Padahal, ketahanan fiskal sejati lahir dari ekosistem ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Paradigma baru yang perlu kita tanamkan adalah: ekonomi yang berkelanjutan sama dengan basis pajak yang berkelanjutan.

Bayangkan jika UMKM tutup, basis pajak hilang. Jika sumber daya alam rusak, basis pajak hilang. Jika usaha gagal beradaptasi dengan perubahan zaman, basis pajak hilang. Karena itu, kita tidak bisa memisahkan kebijakan pajak dari kesehatan ekonomi riil. Studi empiris di Indonesia bahkan mengonfirmasi bahwa perusahaan dengan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang tinggi secara konsisten memiliki tingkat penghindaran pajak yang lebih rendah. Ini membuktikan bahwa keberlanjutan dan kepatuhan bukanlah dua hal yang berseberangan, melainkan dua sisi mata uang yang sama. ESG bukan tren. ESG adalah respons dunia terhadap satu fakta: ekonomi yang tidak berkelanjutan tidak akan pernah menjadi basis pajak yang berkelanjutan.

Kelemahan Kebijakan Pajak yang Terlalu Mekanis

Pemerintah telah bergerak dengan niat baik. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menyederhanakan beban UMKM melalui tarif final 0,5 persen dan pengaturan jangka waktu tertentu. Namun, efektivitas kebijakan tidak pernah semata soal tarif. Sebuah kajian terhadap ratusan pelaku UMKM di Indonesia mengungkap bahwa secara parsial, PP 55/2022 kehilangan daya dorongnya jika berdiri sendiri. Faktor yang justru terbukti signifikan mendorong kepatuhan adalah pemahaman perpajakan dan modernisasi sistem administrasi. Kepatuhan sejati lahir dari akal budi dan kemudahan, bukan sekadar angka 0,5 persen.

Kasus nyata menguatkan temuan ini. Sebuah perusahaan jasa ekspedisi berbentuk PT, misalnya, hanya menikmati tarif final selama tiga tahun sejak 2021. Memasuki tahun pajak 2024, karena jangka waktu fasilitas berakhir, ia harus beralih ke tarif normal Pasal 17. Tanpa pembekuan tata kelola dan pembukuan yang baik sejak awal, lonjakan beban ini berisiko mendorongnya keluar dari zona kepatuhan. Kebijakan yang hanya mengandalkan potongan tarif tanpa membangun kapasitas pelaku usaha ibarat memberi obat penurun panas tanpa menyembuhkan sumber demamnya.

Pajak sebagai Kemudi Perilaku

Inilah inti dari gagasan yang ingin saya tawarkan. Kita perlu memperkenalkan pendekatan baru yang saya sebut sebagai pajak perilaku atau behavioral tax. Gagasannya sederhana: manusia tidak selalu mengambil keputusan ekonomi secara rasional. Pelaku usaha sering mengalami present bias, yaitu lebih memilih keuntungan hari ini daripada keberlanjutan besok. Mereka juga rentan terhadap loss aversion, lebih takut kehilangan daripada bersemangat untuk mendapatkan, serta status quo bias, cenderung mempertahankan cara lama meskipun ada cara baru yang lebih baik.

Karena itu, kebijakan pajak seharusnya tidak hanya menghitung kewajiban. Pajak harus dirancang untuk merancang perilaku. Fungsi pajak tidak berhenti ketika uang masuk ke kas negara. Pajak juga menentukan ke mana arah ekonomi bergerak. Inilah yang membedakan pajak sebagai alat pemungut dan pajak sebagai alat pembentuk peradaban ekonomi berkelanjutan.

Dari Basis Pajak ke Basis Perilaku

Jika kebijakan mekanis terbukti belum cukup dan pendekatan perilaku menjadi kunci, maka inilah saatnya bertransformasi. Dari sekadar memperluas basis pajak, menuju merawat basis perilaku. Saya menawarkan gagasan yang saya sebut sebagai Indeks Partisipasi Berkelanjutan atau Sustainable Tax Participation Index.

Konsep ini memberi skor kepada UMKM berdasarkan beberapa indikator: kepatuhan pelaporan, penggunaan pembukuan digital, penerapan efisiensi energi sederhana, pengurangan limbah, dan perbaikan tata kelola usaha. Bukan sebagai kewajiban baru, melainkan sebagai insentif. Semakin tinggi skor yang diperoleh, semakin besar kemudahan yang didapat, seperti akses Kredit Usaha Rakyat yang lebih mudah, prioritas dalam program pembinaan, akses ke berbagai program pemerintah, hingga perpanjangan fasilitas perpajakan tertentu.

Di sini hubungannya menjadi sangat jelas. Pajak mendorong perilaku, perilaku menciptakan keberlanjutan, dan keberlanjutan pada akhirnya memperkuat basis pajak itu sendiri. Ini adalah siklus positif yang selama ini luput dari perhatian kita.

Mewariskan Basis Pajak Berkelanjutan untuk Generasi Berikutnya

Pada akhirnya, ketahanan fiskal bukan sekadar kemampuan negara membiayai APBN tahun depan. Ketahanan fiskal adalah kemampuan memastikan bahwa anak cucu kita masih memiliki ekonomi yang produktif, masyarakat yang patuh, dan lingkungan yang mampu menopang aktivitas usaha. Perluasan basis pajak tidak boleh berhenti pada pencapaian jangka pendek.

Kita harus mulai berpikir tentang warisan, bukan hanya tentang target penerimaan. Merawat kolam berarti memastikan ikan-ikan di dalamnya terus berkembang biak. Merawat basis pajak berarti memastikan ekonomi riil tetap tumbuh, berkeadilan, dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya, pajak yang baik tidak hanya memungut hasil pembangunan. Pajak yang baik ikut membentuk arah pembangunan itu sendiri.

 

Komentar

Postingan Populer